Muktamar ke-33 NU akan digelar di
Jombang Jawa Timur pada 1-5 Agustus 2015, masih dalam suasana halal
bihalal Idul Fitri 1436 H. Tahukah kita, istilah “halal bihalal” yang
ada dalam kamus besar bahasa Indonesia ini dicetuskan oleh KH Abdul
Wahab Chasbullah. Berikut ini penjelasan KH Masdar Farid Mas’udi, Rais
Syuriyah PBNU.
Ceritanya begini: Setelah Indonesia merdeka 1945, pada tahun 1948,
Indonesia dilanda gejala disintegrasi bangsa. Para elit politik saling
bertengkar, tidak mau duduk dalam satu forum. Sementara pemberontakan
terjadi dimana-mana, diantaranya DI/TII, PKI Madiun.

Pada tahun 1948, yaitu dipertengahan bulan Ramadhan, Bung Karno
memanggil KH Wahab Chasbullah ke Istana Negara, untuk dimintai pendapat
dan sarannya untuk mengatasi situasi politik Indonesia yang tidak sehat.
Kemudian Kiai Wahab memberi saran kepada Bung Karno untuk
menyelenggarakan Silaturrahim, sebab sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri,
dimana seluruh umat Islam disunahkan bersilaturrahmi.
Lalu Bung Karno menjawab, “Silaturrahmi kan biasa, saya ingin istilah yang lain”.
“Itu gampang”, kata Kiai Wahab. “Begini, para elit politik tidak mau
bersatu, itu karena mereka saling menyalahkan. Saling menyalahkan itu
kan dosa. Dosa itu haram. Supaya mereka tidak punya dosa (haram), maka
harus dihalalkan. Mereka harus duduk dalam satu meja untuk saling
memaafkan, saling menghalalkan. Sehingga silaturrahmi nanti kita pakai
istilah ‘halal bi halal'”, jelas Kiai Wahab.
Dari saran Kiai Wahab itulah, kemudian Bung Karno pada Hari Raya Idul
Fitri saat itu, mengundang semua tokoh politik untuk datang ke Istana
Negara untuk menghadiri silaturrahmi yang diberi judul ‘Halal bi Halal’
dan akhirnya mereka bisa duduk dalam satu meja, sebagai babak baru untuk
menyusun kekuatan dan persatuan bangsa.
Sejak saat itulah, instansi-instansi pemerintah yang merupakan
orang-orang Bung Karno menyelenggarakan Halal bi Halal yang kemudian
diikuti juga oleh warga masyarakat secara luas, terutama masyarakat
muslim di Jawa sebagai pengikut para ulama. Jadi Bung Karno bergerak
lewat instansi pemerintah, sementara Kiai Wahab menggerakkan warga dari
bawah. Jadilah Halal bi Halal sebagai kegaitan rutin dan budaya
Indonesia saat Hari Raya Idul Fitri seperti sekarang.
Kalau kegiatan halal bihalal sendiri, kegiatan ini dimulai sejak
KGPAA Mangkunegara I atau yang dikenal dengan Pangeran Sambernyawa.
Setelah Idul Fitri, beliau menyelenggarakan pertemuan antara Raja dengan
para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana.
Semua punggawa dan prajurit dengan tertib melakukan sungkem kepada
raja dan permaisuri. Kemudian budaya seperti ini ditiru oleh masyarakat
luas termasuk organisasi keagamaan dan instansi pemerintah.akan tetapi
itu baru kegiatannya bukan nama dari kegiatannya. kegiatan seperti
dilakukan Pangeran Sambernyawa belum menyebutkan istilah “Halal bi
Halal”, meskipun esensinya sudah ada.
Tapi istilah “halal bi halal” ini secara nyata dicetuskan oleh KH. Wahab Chasbullah dengan analisa pertama (thalabu halâl bi tharîqin halâl)
adalah: mencari penyelesaian masalah atau mencari keharmonisan hubungan
dengan cara mengampuni kesalahan. Atau dengan analisis kedua (halâl “yujza’u” bi halâl) adalah: pembebasan kesalahan dibalas pula dengan pembebasan kesalahan dengan cara saling memaafkan. (*)